Tentang

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2005 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Departemen di bidang pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa pemerintah melakukan evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam rangka pembinaan dan perkembangan perguruan tinggi di Indonesia. 

Surat pertimbangan dari Direktur Akademik Ditjen Pendidikan Tinggi Nomor 3232/D2.2/2009 tanggal 30 September 2009 dan Nomor 3329/D2.2/2009 tanggal 7 Oktober 2009

Agenda